Audit Reguler Dana Desa TA 2025 Kampung Baru Aceh Tenggara, Kades Muslim Sekedang Tegaskan Pelaksanaan Sesuai Anggaran
ACEH TENGGARA — Pelaksanaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2025 di Desa Kampung Baru, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi bagian dari audit reguler terhadap pengelolaan Dana Desa di wilayah Kecamatan Badar.
Kepala Desa Kampung Baru, Muslim Sekedang, menyampaikan bahwa pelaksanaan Dana Desa TA 2025 di desanya telah dilaksanakan sesuai dengan besaran anggaran yang tercantum dalam perencanaan dan dokumen desa.
Muslim yang juga menjabat sebagai Ketua DPC APDESI Aceh Tenggara mengatakan, pihak desa terbuka terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa.
“Pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Kampung Baru benar sesuai dengan besaran yang disebutkan dalam dokumen dan perencanaan desa. Saat ini kami mengikuti proses audit reguler,” ujar Muslim.
Menurutnya, audit tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan rutin terhadap pengelolaan Dana Desa TA 2025 di sejumlah desa dalam wilayah Kecamatan Badar, Aceh Tenggara.
Proses audit reguler Dana Desa TA 2025 se-Kecamatan Badar tersebut disebut telah selesai dilaksanakan. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan pengelolaan dan penggunaan anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Muslim menegaskan bahwa Pemerintah Desa Kampung Baru siap memberikan data, dokumen, maupun keterangan yang diperlukan dalam proses pemeriksaan.
“Pada prinsipnya kami siap diperiksa dan memberikan seluruh dokumen yang diperlukan. Kami ingin pengelolaan Dana Desa dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” katanya.
Desa Kampung Baru sendiri merupakan salah satu desa di Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara. Data pemerintah menunjukkan Desa Kampung Baru memiliki kode desa 1102052013 dan pada Indeks Desa Tahun 2025 tercatat berstatus Maju, dengan skor 76,54.
Sementara itu, hasil audit reguler nantinya menjadi dasar untuk mengetahui apakah terdapat catatan, rekomendasi perbaikan, atau hal lain yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah desa. Dengan demikian, kesimpulan mengenai hasil pemeriksaan sebaiknya menunggu dokumen atau keterangan resmi dari pihak auditor.
Pengelolaan Dana Desa sendiri menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa. Pemerintah desa dituntut memastikan setiap penggunaan anggaran sesuai perencanaan, ketentuan perundang-undangan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Redaksi:
Komentar via Facebook